Berita Medan

18 Orang Saksi Termasuk Dokter Diperiksa Terkait Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani

Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
RSU Sylvani yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- 18 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai terkait kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Sejauh ini langkah-langkah yang telah kami lakukan yaitu telah memeriksa 18 orang saksi. Dari mulai siapa yang menerima pasien dan bagaimana mekanisme penerimaan pasien," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (10/1/2025). 

Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya. 

"Dan langkah kita beberapa minggu ke depan, kita akan mengambil beberapa keterangan dokter lagi, ada sekitar 6-8 orang dokter terkait perannya masing-masing dalam melaksanakan tindakan persalinan dalam kejadian ini," ucap Junaidi. 

Kemudian, Junaidi menambahkan Sat Reskrim Polres Binjai juga telah menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk ambil keterangannya. 

"Dan mereka juga nanti menurut kami, mereka juga akan melakukan audit terkait tindakan yang dilakukan pihak RSU Sylvani. Dan proses ini akan tetap terus berjalan," kata Junaidi. 

Disinggung soal pemilik rumah sakit yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sug juga akan dimintai keterangannya. 

"Pemilik rumah sakit akan kita periksa," ujar Junaidi. 

RSU Sylvani yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
RSU Sylvani yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Ada 2 Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani yang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, ternyata berjumlah dua kasus alias ada dua laporan polisi. 

Dan kedua kasus dugaan malapraktik tersebut sudah dilaporkan ke Polres Binjai. 

Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/630/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Desember 2024. Pelapornya atasnama Seprina Dwi Cahya Br Sitepu, warga Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Sedangkan itu, laporan satunya lagi dengan dugaan kasus yang sama dilaporkan oleh Indra Buana Putra dengan nomor polisi B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada tanggal 4 Desember 2024.

"Terkait dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani itu ada dua laporan polisinya," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (10/1/2025). 

"Proses lidiknya beda, tapi langkah-langkah penyelidikannya sama," sambungnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved