Berita Medan
18 Orang Saksi Termasuk Dokter Diperiksa Terkait Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani
Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- 18 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai terkait kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Sejauh ini langkah-langkah yang telah kami lakukan yaitu telah memeriksa 18 orang saksi. Dari mulai siapa yang menerima pasien dan bagaimana mekanisme penerimaan pasien," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (10/1/2025).
Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya.
"Dan langkah kita beberapa minggu ke depan, kita akan mengambil beberapa keterangan dokter lagi, ada sekitar 6-8 orang dokter terkait perannya masing-masing dalam melaksanakan tindakan persalinan dalam kejadian ini," ucap Junaidi.
Kemudian, Junaidi menambahkan Sat Reskrim Polres Binjai juga telah menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk ambil keterangannya.
"Dan mereka juga nanti menurut kami, mereka juga akan melakukan audit terkait tindakan yang dilakukan pihak RSU Sylvani. Dan proses ini akan tetap terus berjalan," kata Junaidi.
Disinggung soal pemilik rumah sakit yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sug juga akan dimintai keterangannya.
"Pemilik rumah sakit akan kita periksa," ujar Junaidi.
Ada 2 Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani yang Dilaporkan ke Polisi
Dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, ternyata berjumlah dua kasus alias ada dua laporan polisi.
Dan kedua kasus dugaan malapraktik tersebut sudah dilaporkan ke Polres Binjai.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/630/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Desember 2024. Pelapornya atasnama Seprina Dwi Cahya Br Sitepu, warga Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sedangkan itu, laporan satunya lagi dengan dugaan kasus yang sama dilaporkan oleh Indra Buana Putra dengan nomor polisi B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada tanggal 4 Desember 2024.
"Terkait dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani itu ada dua laporan polisinya," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (10/1/2025).
"Proses lidiknya beda, tapi langkah-langkah penyelidikannya sama," sambungnya.
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RSU-Sylvani-yang-berada-di-Jalan-Perintis-Kemerdekaan-Binjai_.jpg)