TRIBUN WIKI
Harta Kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang yang Berstatus Tersangka di KPK
Harta kekayaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mencapai Rp 3,3 miliar. Ia dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi barang
Karier politiknya pun mulai sejak ia menjadi Wakil Wali Kota Semarang periode 2016-2021.
Pada Pilwakot Semarang 2015, Ita mendampingi Hendrar Prihadi dan berhasil memenangkan pesta demokrasi diusung oleh tiga partai yaitu PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Pada Pilwakot Semarang 2020, dia kembali mendampingi dengan Hendrar Prihadi dan menjadi calon tunggal.
Mereka diusung oleh seluruh partai parlemen yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem dan PSI.
Kemudian, lima partai non parlemen juga menyatakan dukungan, yaitu PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB dan PPP.
Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650. (tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hevearita-Gunaryanti-Rahayu-alias-Ita.jpg)