TRIBUN WIKI
Harta Kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang yang Berstatus Tersangka di KPK
Harta kekayaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mencapai Rp 3,3 miliar. Ia dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi barang
TRIBUN-MEDAN.COM,- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu masih berstatus tersangka dugaan korupsi.
Ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mengorupsi dana pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Setelah dijadikan tersangka, Hevearita Gunaryanti Rahayu melawan.
Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan, atas status tersangka yang diperolehnya dari KPK.
Gugatan itu bernomor register 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
Saat ini gugatannya tengah berjalan di PN Jakarta Selatan.
KPK sendiri menegaskan bahwa penetapan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik termohon telah mengumpulkan data informasi dan surat atau dokumen sebagai bukti permulaan sejumlah lebih dari 2 alat bukti. Berupa surat atau dokumen keterangan dan petunjuk,” kata kuasa hukum KPK di persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Lanjutnya antara lain surat atau dokumen berjumlah lebih dari 200 dokumen yang semuanya telah dilengkapi dengan surat tanda serah dokumen, barang dan uang.
“100 orang yang telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk keterangan dari pihak pemohon Hevearita Gunaryanti Rahayu,” terangnya.
Para pihak-para pihak tersebut, dikatakan kuasa hukum KPK telah dipanggil dengan surat dan dilakukan permintaan keterangan yang sah. Petunjuk berupa elektronik antara lain kartu memori, handphone, dan flashdisk.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari 2 alat bukti. Berupa keterangan saksi, surat atau dokumen, petunjuk dan barang bukti, serta keterangan pemohon yang telah ditemukan oleh penyelidik permohon tersebut,” kata kuasa hukum KPK.\
“Diperoleh fakta-fakta tentang adanya dugaan tidak pidana korupsi dibuat penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon,” tandasnya.
Harta Kekayaan
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 Juli 2024 yang dikutip dari Tribun Pontianak, Hevearita Gunaryanti Rahayu terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 17 Maret 2023.
LHKPN itu khusus untuk periodik 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hevearita-Gunaryanti-Rahayu-alias-Ita.jpg)