Batas Usia Pekerja

Batas Usia Pensiun Pekerja Tahun 2025 Berubah, Simak Penjelasannya

Batas usia pensiun pekerja tahun 2025 mengalami perubahan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja mencapai 59 tahun.

Editor: Array A Argus
pixabay
Ilustrasi pekerja 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai Januari 2025, batas usia pensiun pekerja akan mengalami perubahan.

Jika dulunya batas usia pensiun pekerja mencapai 58 tahun, di tahun 2025 berubah menjadi 59 tahun.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca juga: Mengenal Belalang Setan yang Bisa Menyebabkan Kematian pada Manusia Jika Dikonsumsi

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 dijelaskan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Baca juga: Apa Itu Brain Rot dan Benarkah Karena Kebanyakan Nonton Konten Receh? Simak Penjelasannya

Usia Pensiun 59 Tahun dan Program BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015.

Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK Online 2025 Beserta Biayanya

Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015

Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun.

Ini berarti, usia pensiun bertambah setahun menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022.

Tiga tahun kemudian, usia pensiun bekerja naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.

Baca juga: Pendaftaran TNI AL Gelombang I Tahun 2025, Catat Syarat dan Ketentuannya

Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 sehingga bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved