TRIBUN WIKI

Syarat Membuat SKCK Online 2025 Beserta Biayanya

Syarat membuat SKCK online 2025 diantaranya harus mempersiapkan data diri berupa KTP, Kartu Keluarga dan juga pas foto.

Editor: Array A Argus
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi SKCK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan membahas tentang syarat membuat SKCK online 2025.

Bagi mereka yang ingin melamar kerja, SKCK menjadi syarat penting.

Dokumen ini nantinya akan menjadi pengantar, yang menjelaskan bahwa pelamar kerja terbebas dari segala tindak pidana apapun.

Dengan begitu, perusahaan ataupun instansi pemerintah lebih mudah dalam memberikan penilaian terhadap calon pelamar kerja.

Ngomong-ngomong soal SKCK ini, sekarang Anda sudah bisa membuatnya langsung secara online.

Anda tinggal mengunjungi laman Super Apps Presisi.

Melalui handphone, Anda sudah bisa membuat SKCK secara online.

Lalu, apa saja syarat membuat SKCK online 2025? Simak ulasan berikut ini.

Syarat membuat SKCK online 2025

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Scan Akta Kelahiran
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Cara membuat SKCK online

Jika berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui Super Apps Presisi.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/7/2024), berikut caranya:

  • Unduh Super Apps Presisi
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  • Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda 
  • Pilih menu "Ajukan SKCK"
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik "Mulai"
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  • Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya membuat SKCK online 2025

Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut diatur dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved