Batas Usia Pekerja

Batas Usia Pensiun Pekerja Tahun 2025 Berubah, Simak Penjelasannya

Batas usia pensiun pekerja tahun 2025 mengalami perubahan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja mencapai 59 tahun.

Editor: Array A Argus
pixabay
Ilustrasi pekerja 

Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

Baca juga: Rekrutmen TNI AD Terbaru, Simak Waktu dan Syarat Pendaftaran Beserta Linknya

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun. Itu bisa dianggap sebagai salah satu keuntungan usia pensiun menjadi 59 tahun.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved