Sumut Terkini

DPRD Sumut Panggil Polda dan Dinas Kehutanan, Bahas Putusan MA di Hutan Register 40

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara mengundang Kepolisian Daerah Sumut dan Dinas Kehutanan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara mengundang Kepolisian Daerah Sumut dan Dinas Kehutanan dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penguasaan kawasan hutan di register 40 yang terletak di Kabupaten Padang Lawas. Rapat digelar di ruang Komisi A DPRD Sumut, Selasa (7/1/2025). /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara mengundang Kepolisian Daerah Sumut dan Dinas Kehutanan dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penguasaan kawasan hutan di register 40 yang terletak di Kabupaten Padang Lawas. Rapat digelar di ruang Komisi A DPRD Sumut, Selasa (7/1/2025). 

Wakil ketua komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, rapat tersebut sebagai langkah awal menindaklanjuti keputusan eksekusi kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. 

"Jadi rapat ini adalah langkah awal untuk mengetahui sejauh mana langkah yang dilakukan atas keputusan MA di kawasan hutan register 40 di Padang Lawas," kata Zeira. 

Bendahara DPW PKB Sumut itu mengatakan, rapat harusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Namun pada rapat perdana tadi pihak Kejatisu berhalangan hadir. 

Zeira mengatakan, DPRD Sumut selanjutnya akan membentuk tim guna menelusuri tindakan yang telah dilakukan usai keluarnya keputusan MA di lahan seluas 47 hektare yang sudah berstatus inkrah. 

"Jadi berdasarkan keputusan MK itu seluas 47 ribu hektare harusnya telah dieksekusi yakni lahan milik PT Torganda perkebunan kelapa KPS Bukit Harapan dan PT Torganda 23 ribu hektare di Padang Lawas. Kemudian  24 ribu hektar lahan milik koperasi  Persub  dan PT Torus Ganda yang ada di register 40 Padang Lawas. Namun sejauh ini keputusan itu sepertinya belum dijalankan," kata Zeira. 

"Karena itu setelah ini DPRD Sumut akan membuat tim kecil untuk menelusuri bagaimana tindak lanjut dari keputusan  MK tersebut," lanjutnya. 

Kawasan register 40 di Padang Lawas merupakan areal perkebunan sawit yang luasnya diperkirakan 156 ribu hektare. Lokasinya terletak di Kabupaten Padang Lawas hingga Padang Lawas Utara.

Dalam keputusan MA telah memerintahkan penarikan barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare milik PT Torganda dan perusahaan lain yang menguasai lahan negara di register 40. 

Sementara areal seluas 109 ribu hektare yang terletak di dalam kawasan hutan negara saat ini juga masih dikelola pihak lainnya termasuk perusahaan. 

Zeira mengatakan, di dalam areal itu terdapat 13 ribu masyarakat dan sekitar 6.000 perkebunan milik masyarakat. 

Menurut Zeira pemerintah sudah seharusnya mengambil tindakan atas perkebunan di register 40 setelah adanya keputusan hukum yang mengikat. 

Namun dia ingin penegakkan hukum tidak mengabaikan masyarakat di sana. 

"Kita ingin ada penegakkan hukum yang humanis tanpa menyampingkan hajat orang banyak. Jadi rakyat dapat, negara dapat dan hukum bisa ditegakkan. Misal aset tersebut bisa nantinya jadi milik pemerintah dan kepada masyarakat mungkin bisa dipikirkan apakah ada program pemutihan kawasan atau bagaimana nanti tindakan yang bisa diambil tanpa mengenyampingkan kepentingan masyarakat di sana," lanjutnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengatakan pembahasan keputusan MA di kawasan register 40 seiring kebijakan pemerintah presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan pendapat negara dari sektor perkebunan sawit. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved