Sumut Terkini

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

Meski Surya berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

"Maka oleh karenanya secara yuridis formal dalam hukum acara MK permohonan 02 tidak mendasar dan patut untuk ditolak," tutupnya.

Kubu Edy Hasan Sertakan 83 Bukti 

Tim Hukum Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, secara resmi telah mendaftar dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, Rabu (11/12/2024) 

"Kami telah resmi mendaftar ke KM menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik (10/12/2024), paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU (Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum) Pilgub Sumut," katanya. 

Yance menyampaikan, bahwa yang menjadi bahan pertimbangan tentang rasa keadilan. Dalam PHPU, Yance menyampaikan adanya upaya-upaya kelompok yang disebutnya Partai Cokelat yang ikut cawe-cawe Pilgub Sumut. 

"Dalam Parcok itu, Partai Cokelat termasuk kita uraikan ada unsur Polri, ASN dank Kejaksaan yang ikut cawe-cawe Pilgubsu. Ini menyakitkam masyarakat Sumut. Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ujarnya. 

Yance menilai prinsip demokrasi, jujur dan adil yang menjadi asas masyarakat Sumut telah terciderai pada Pilgub Sumut. Dalam PHPU juga akan diuraikan kondisi bencana alam di Langkat, Binjai, Medan, dan Deliserdang yang dinilai berdampak merugikan Pilgub Sumut. 

"Proses 27 November 2024 itu proses pemilu sedang tidak baik-baik saja di Sumut. 10.30 hari H pencoblosan kami sudah sampaikan kondisi yang tidak baik di Sumut. Khususnya  di 4 Kabupaten Kota yang tadi saya sampaikan. Di Medan 11 kecamatan terdampak banjir. Kami tidak bicara menang dan kalah tapi kami berharap MK bisa memberikan satu putusan yang menyejukkan masyarakat Sumut," ungkapnya. 

"Sayangnya memang Pilkada Sumut bukan pilkada yang biasa, karena keterlibatan menantu mantan Presiden RI, Pak Presiden Joko Widodo. Saya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK," jelasnya. 

Yance menyebut memiliki 83 bukti untuk gugatan yang disampaikan ke MK. Dan 83 bukti terbagi ke dalam 3 kategori. 

"Kita ada 83 bukti dan terbagi ke 3 kategori, itu ada keterlibatan ASN yang masif, dari uraian itu kami juga sudah menegur Bawaslu dan KPU adanya pemilih yang double, bahkan di Langkat, Kuala kami zero (pemilih) padahal kami punya saksi di situ, ini aneh sekali, setidaknya TPS itu tidak kosong. Ada juga TPs Humbang Hasundutan 01 bisa menang 100 persen padahal tidak pernah kesana," pungkasnya. 

Diketahui ada 15 lawyer mewakili kepentingan paslon dalam PHPU ini di MK. Di antarnya Yance, Bambang Wijayanto dan Ronny Talapessy, Bonanda, Bambang Abimanyu, Benito, Juhari dan partner lainnya.

Terbaru Ketua tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan, mereka membawa 109 alat bukti yang akan dipaparkan dalam sidang perdana di MK. 

"Kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa sidang perdana atau sidang pendahuluan di MK untuk Sumut digelar. 

Sebagaimana yang ada dalam materi permohonan mengenai kondisi Pilkada di Sumut yang terjadi selama paska pemilihan, waktu pemilihan dan setelah pemilihan.  Yang kita ajukan alat bukti awal 83 tambah 26 kita majukan 109 alat bukti," kata Yance kepada tribun, Selasa (7/1/2025). 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved