Sumut Terkini

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

Meski Surya berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

"Tim hukum Bobby-Surya telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247 di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe kepada tribun, Senin (6/1/2025). 

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala pada pekan depan. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 247 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan pemilihan calon Gubernur Sumatera Utara melawan Bobby Nasution dan Surya. 

Surya mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut ke MK merupakan bentuk kesiapan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan di MK. 

Meski Surya berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara. 

"Kami menghargai upaya hukum yang diajukan Paslon Edy-Hasan, sekalipun kami berpandangan permohonannya tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 05 persen, TSM maupun adanya pelanggaran serius," kata Surya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota.

Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Namun hasil itu kemudian digugat tim Edy-Hasan ke MK.

Dalam gugatannya, Edy dan Hasan menyampaikan adanya bencana banjir yang melanda sejumlah daerah dan dugaan kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif. 

Surya mengatakan percaya pada MK akan memutuskan perkara sesuai dengan prinsip kehati hatian dan juga objektif sesuai norma. 

Menurutnya, jumlah perolehan suara yang terpaut jauh akan menjadi alasan MK menolak gugatan Edy-Hasan. 

"Kami percaya MK akan memeriksa dan mengadili permohonan ini secara obyektif dan adil sesuai norma dengan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya," kata Surya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved