Berita Viral

SOSOK dan Harta Kekayaan Kapolsek Cinangka AKP Asep yang Terancam Dipecat Bersama 2 Anak Buahnya

AKP Asep Iwan Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten setelah terjadinya penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan akan diganjar sanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat, khususnya keluarga bos rental, yang meminta bantuan pengamanan kepada polisi. (HO) 

Padahal, menurut Irjen Suyudi, Agam sebagai pihak pelapor yang meminta pendampingan telah membawa sejumlah bukti kepemilikan kendaraan di antaranya kunci cadangan, STNK dan BPKB kepada Bripka Deri.

"Tetapi Bripka Deri ini melaporkan kepada Kapolsek bahwa Agam adalah pihak leasing dan tidak memiliki bukti kepemilikan mobil," katanya.

Kapolda Suyudi menjelaskan bahwa jika Bripka Deri melaporkan secara utuh kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, maka pihak Kepolsian bakal langsung memberi pendampingan kepada yang bersangkutan.

"Jika kekuatan dirasa kurang, dia kan bisa meminta bantuan ke Polres,"pungkasnya.

Terbukti Bersalah

Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah dalam mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, ditemukan bahwa anggota Polsek Cinangka, Bripka Deri Andriani, dan Brigadir Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.

Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB. 

Agam dan teman-temannya diterima oleh Bripka Deri Andriani dan Brigadir Dedi Irwanto. Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing. Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan. 

"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi. 

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan. 

"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya. 

Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan keduanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved