Berita Viral

SOSOK dan Harta Kekayaan Kapolsek Cinangka AKP Asep yang Terancam Dipecat Bersama 2 Anak Buahnya

AKP Asep Iwan Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten setelah terjadinya penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan akan diganjar sanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat, khususnya keluarga bos rental, yang meminta bantuan pengamanan kepada polisi. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan profil AKP Asep Iwan Kurniawan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten setelah terjadinya penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2024) lalu.

AKP Asep baru menjabat Kapolsek Cinangka pada tahun 2024.

Perwira Pertama Polri itu sebelumnya pernah menjabat beberapa unit kepolisian yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Asep pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Kanit Reskrim Polsek Pulomerak, dan Kanit Reskrim Polsek Cilegon.

Harta Kekayaan AKP Asep Iwan Kurniawan

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Asep Iwan Setiawan telah menyetorkan laporan harta kekayaannya pada 5 Februari 2024 untuk periodik 2023.

Dalam LHKPN tersebut, AKP Asep melaporkan memiliki harta sebesar Rp297.000.000.

Dengan rincian tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi di wilayah Serang senilai Rp300.000.000.

Asep juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp12.000.000 serta utang sebesar Rp15.000.000.

Terancam Sanksi Demosi hingga Pemecatan atau PTDH.

Kini, Kapolsek Cinangka Banten AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya yaitu Brigadir Dedi Irwanto dan Bripka Deri, telah diperiksa Propam Polda Banten

Ketiganya pun terancam diganjar sanksi demosi hingga pemecatan atau PTDH buntut kasus penembakan bos rental mobil di Tol Merak, Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan akan diganjar sanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat, khususnya keluarga bos rental, yang meminta bantuan pengamanan kepada polisi.

Sementara itu, Bripka Deri dan Brigadir Dedi Irwanto sebagai anggota piket juga telah berbohong dengan menyebut pelapor atas nama Agam Muhammad merupakan pihak leasing dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan saat meminta pendampingan.

"Terhadap ketiga anggota ini akan kami ganjar sanksi mulai dari demosi hingga PTDH [pemberhentian secara tidak hormat]," tutur Kapolda Banten di Koarmada Jakarta, Senin (6/1/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved