TRIBUN WIKI
Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Apakah pejabat negara yang tidak lapor LHKPN bisa dipidana? Simak penjelasan pimpinan KPK soal masalah LHKPN tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini warganet ramai membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Sebab, saat ini masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang dinilai tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semangat dari laporan harta kekayaan ini sebenarnya untuk mencegah terjadinya korupsi, dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Baca juga: Apa Arti Viva Zapata yang Diucapkan Presiden Prabowo Subianto ke Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum?
Dengan laporan harta kekayaan yang terbuka, diharap dapat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Meski semangatnya cukup bagus, tapi masih banyak juga yang enggan melapor.
Ada juga yang melapor, tapi tidak lengkap.
Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap Bupati Jepara terpilih Pilkada 2024, Witiarso Utomo.
Ia tidak melaporkan harta kekayaannya berupa kendaraan mewah Lamborghini ke KPK.
Baca juga: Apa Itu Brain Rot dan Benarkah Karena Kebanyakan Nonton Konten Receh? Simak Penjelasannya
Hal ini pun kemudian menjadi sorotan masyarakat, dan pembahasan di media sosial.
Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dipidana?
Penjelasan Soal Laporan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan soal masalah LHKPN ini.
KPK mengungkapkan, bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya memang tidak bisa dipidana.
Hal ini pernah disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Baca juga: Profil Witiarso Utomo, Bupati Jepara Terpilih Jadi Sorotan Usai tak Laporkan Lamborghini di LHKPN
Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sehingga, lanjutnya, bagi pejabat yang tidak melapor hanya akan diberi sanksi administratif.
| SOSOK Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ulama Sepuh yang Tandatangani Risalah Mundurnya Gus Yahya |
|
|---|
| Mengenal Ikhwanul Muslimin, Organisasi yang Dicap Terosis Asing oleh Donald Trump Karena Israel |
|
|---|
| Biodata Patrick Walujo, CEO GOTO yang Mundur dari Jabatannya Pernah Berkarier di New York dan Tokyo |
|
|---|
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/contoh-LHKPN.jpg)