Medan Terkini

Momen Haru Tahanan Polda Sumut Kumandangkan Adzan ke Bayinya yang Baru Lahir

Momen mengharukan berlangsung di gedung tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda Sumatera Utara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen Riki Yohanes (29) seorang tahanan di Polda Sumut mengumandangkan adzan ke anaknya yang baru lahir setelah diizinkan oleh seorang personel Polisi bernama Aiptu Dona, Rabu (1/1/2025). Ia memberi izin karena rasa kemanusiaan, meski saat itu bukan waktu berkunjung. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Momen mengharukan berlangsung di gedung tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda Sumatera Utara.

Seorang tersangka yang sedang ditahan diberi kesempatan oleh personel Polisi bernama Aiptu Dona Syahwala untuk mengumandangkan adzan ke anaknya yang baru saja lahir.

Dalam video, tersangka bernama Riki Yohanes tampak mengenakan peci, baju tahanan berwarna merah dan memakai sarung menggendong bayi baru lahir.

Sambil menggendong anaknya di sebelah kiri, Riki mengumandangkan adzan ke telinga bayi laki-laki tersebut.

Dengan suara lirih, ia mengadzani anak lelakinya dengan khusyuk.

Terlihat, istri tersangka dan Aiptu Dona memandang ke arah bayi.

Bahkan, istri dari tahanan tersebut terharu hingga menitikkan air matanya melihat suaminya masih berkesempatan mengumandangkan adzan ke anaknya.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar. Laa ilaaha illallaah,"demikian lantunan adzan tersangka.

Aiptu Dona, saat diwawancarai menceritakan momen mengharukan antara seorang ayah yang ditahan dengan anaknya berlangsung pada Rabu 1 Januari 2025 kemarin.

Saat itu, seorang perempuan yang masih kesusahan berjalan, menggendong bayi berwarna merah datang ke gedung tahanan dan barang bukti (Ditahti) Polda Sumut.

Waktu ditanyai, ia mengatakan mau menjenguk suaminya dan meminta diberi kesempatan supaya sang suami mengumandangkan adzan ke telinga anaknya.

Kala itu Aiptu Dona sempat bimbang, karena hari itu bukan waktu berkunjung keluarga tahanan membesuk.

Namun karena rasa kemanusiaan, ia sebagai kepala jaga Direktorat Tahanan dan Barang Bukti mengizinkan tersangka.

Sebelum mengumandangkan adzan, tersangka yang bernama Riki Yohanes (29) disuruh mengambil wudhu, serta dipinjamkan sarung.

"Saya menjalankan arahan pak Kapolda, harus mendahulukan kepentingan masyarakat di atas segalanya, pakai hati nurani, makanya kita kasih kesempatan dia untuk mengumandangkan adzan. Saat itu memang bukan jam berkunjung,"kata Aiptu Dona, Sabtu (4/1/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved