TRIBUN WIKI

Kapan Batas Waktu Puasa Qadha Ramadhan Dikerjakan? Ini Niatnya dalam Bahasa Arab, Latin Beserta Arti

Puasa qadha Ramadhan memiliki batas waktu yang harus Anda ketahui. Sebab, jika waktunya sudah lewat, maka tidak akan dihitung sebagai qadha lagi

Editor: Array A Argus
@thirdman
Ilustrasi puasa Ramadhan 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”

Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa

Bagi sebagian orang yang tidak mampu berpuasa menurut kriteria tertentu, tidak perlu berpuasa dan tidak wajib menggantinya di waktu lain.

Tetapi sebagai imbalannya mereka harus membayar fidyah.

Baca juga: Jadwal Puasa Rajab 2025 Dilengkapi dengan Niat dan Amalan Doanya

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Membayar atau mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui. Sementara mengenai kewajiban fidyah ketentuan pembayarannya adalah sebagai berikut:

Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. 

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.(tibun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved