Medan Terkini

DPRD Sumut Undang Kejatisu Rapat soal Putusan MA Eksekusi Kawasan Hutan di Register 40 Padang Lawas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Tinggi .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga saat memimpin rapat penetapan Ketua DPRD Sumut, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara.

Rapat itu beragendakan pembahasan keputusan eksekusi kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga. Langkah tersebut kata Ihwan seiring kebijakan pemerintah presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan pendapat negara dari sektor perkebunan sawit. 

"Kita kemarin mendapatkan informasi dari masyarakat kembali diingatkan tentang bagaimana semangat pemerintah meningkatkan pendapat negara dari sektor perkebunan. Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan pak Prabowo untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu yang dilakukan juga dengan menarik aset negara dalam hal ini lahan perkebunan milik negara yang tidak memberikan kontribusi terhadap negara," kata Ihwan kepada tribun, Jumat (3/1/2025). 

Kawasan register 40 di Padang Lawas merupakan areal perkebunan sawit yang luasnya diperkirakan 156 ribu hektare. Lokasinya terletak di Kabupaten Padang Lawas hingga Padang Lawas Utara.

Dalam keputusan MA sebut Ihwan telah memerintahkan penarikan barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare milik PT Torganda dan perusahaan lain yang menguasai lahan negara di register 40.

 
"Dan kita kemarin kembali diingatkan ada masyarakat yang memberikan informasi kepada saya selaku wakil ketua DPRD Sumut bahwasanya ada lahan di register 40  seluas kurang lebih 156 ribu hektare milik negara yang kini sudah menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas dulunya itu merupakan Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Ihwan. 

"Ini yang kemudian ingin kita dorong kepada Kejaksaan Tinggi Sumut karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung tentang register 40 ini merupakan milik negara untuk disita negara untuk kemudian bisa dikelola," lanjutnya. 

Ihwan mengatakan, sejak keputusan MA  yang dikeluarkan pada 2006, lahan tersebut belum kembali kepada negara. 

Menurutnya, penyitaan aset perkebunan negara di register 40 Padang Lawas sangat relevan untuk dilakukan hari ini. 

Ihwan menyebut, keberadaan perusahaan perkebunan di lahan negara seperti di register 40 tidak memberi kontribusi bagi daerah. 

Padahal bila dikelola, pemerintah bisa menghasilkan pendapat untuk negara. 

"Jadi kita melihat kita mendengar itu dikuasi oleh pengusaha dan sudah akan keputusan MA untuk lahan itu disita negara nantinya kita harapkan jika lahan ini ingin dikelola negara ini kita minta kepada Kejatisu untuk nantinya mengeksekusi keputusan MA tahun 2006 itu," sebut Ihwan. 

"Lahan itu bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Tentunya kita berharap seluruh aset negara bisa diamankan dulu. Ini sesuai semangat yang disampaikan pak Prabowo jadi tidak ada lagi perusahaan yang bermain mata untuk memiliki lahan negara," lanjutnya. 

Rapat dengar pendapat rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan. Ihwan mengatakan selain Kejatisu, DPRD Sumut turut  mengundang Polda Sumut.

"Kita akan undang Kejatisu untuk Rapat Dengar Pendapat kemudian Polda Sumut sebagai pihak keamanan dalam waktu dekat kita undang."

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved