Sumut Terkini
Dukung Mahkamah Konstitusi, Ketua PDIP Sumut: MK jadi Kredibel setelah Anwar Usman Diberhentikan
MK hari ini jadi lembaga kredibel setelah Anwar Usman diberhentikan. Ini memberikan suasana baru dan suasana yang lebih baik dalam sisi demokrasi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambung Suhartoyo.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
| Angka Pernikahan Dini di Sumut Menurun, Kadis P3AKB: Terutama di Daerah Tapanuli Utara dan Toba |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut |
|
|---|
| Pesan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar saat Hadiri Zikir Akbar di Sumut |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas dan Pembinaan Atlet, Pemkab Langkat Bantu Peralatan Latihan Kepada 10 Cabor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPD-PDIP-Sumut-yang-juga-anggota-DPR-RI-Rapidin-Simbolon_.jpg)