Sumut Terkini

Bambang Pardede Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun, Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada Tribun Medan membenarkan pihaknya melalui JPU telah menuntut terdakwa.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (22/7/2024) malam. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021.

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada Tribun Medan membenarkan pihaknya melalui JPU telah menuntut terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk tuntutan kita tanyakan ke tim JPU. Disampaikan oleh tim JPU bahwa benar telah tuntutan," kata Adre Wanda Ginting, Rabu (1/1/2025) 

Penuntutan Bambang Pardede sesuai informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

JPU menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa Bambang Pardede terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Bambang harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Ir. Bambang Pardede, M.Eng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 400 juta," demikian bunyi tuntutan yang tercatat di SIPP PN Medan.

Diketahui, kasus korupsi ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas jalan yang melibatkan anggaran pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.

Bambang Pardede yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Selain Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara ini.

Yakni adalah Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

"Kejaksaan akan terus mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Adre W Ginting. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved