TRIBUN WIKI

Sosok Annar Sampetoding, Pengusaha Asal Makassar yang Jadi Donatur Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin

Annar Salahuddin Sampetoding atau Annar Sampetoding merupakan pengusaha asal Makassar. Ia menjadi tersangka kasus uang palsu di UIN Makassar.

Editor: Array A Argus
Instagram @annar_s.sampetoding
Annar Salahuddin Sampetoding 

Sulwood Group juga mengelola sektor bisnis serupa. 

Selain itu, Annar terlibat dalam berbagai bidang, termasuk agensi properti, keuangan, dan media digital.

Annar berasal dari keluarga pengusaha Sampetoding yang telah berkiprah dalam dunia bisnis selama empat generasi. 

Keluarganya dikenal sebagai pionir di sektor pertambangan dan sumber daya alam.

Dimulai oleh Jacob Sampetoding mendirikan PT Perto, yang kini menjadi bagian dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Saat ini, usaha ini dilanjutkan oleh Muhammad Aaron Annar Sampetoding.

Riwayat Organisasi

  • Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1989-1994)
  • Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994-1998)
  • Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
  • Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
  • Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1999-2004)
  • Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (2004-2009)
  • Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995-1999)
  • Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
  • Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006-2011).
  • Ketua Komite Tetap KADIN (2008-2014)
  • Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur (2013-2016)
  • Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016-Sekarang)
  • Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994-1998)
  • Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993-1998)
  • Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan (1993-1998)
  • Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996-2001)
  • Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995-2000)
  • Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
  • Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999-2001)
  • Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
  • Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (2002-2007)

Pernah Somasi Mertua Dito Ariotedjo

Annar Salahuddin Sampetoding pernah mengajukan somasi kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo, melalui Law Firm Yoel Bello & Associates pada 23 Juli 2023.

Somasi ini terkait dengan utang sebesar Rp 105,5 miliar yang belum dilunasi oleh Fuad Hasan Masyhur, berdasarkan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 yang dibuat pada 28 Maret 2016 oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

Dalam surat somasi yang diajukan, Annar menuntut agar utang tersebut segera dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang ada.

"Kami ingin menegaskan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perjanjian Jual tahun 2016 mengenai pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan beserta denda sejumlah Rp 105.540.000.000," demikian isi salinan pernyataan dari Law Firm Yoel Bello & Associates.

Setelah Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan somasi tentang utang senilai Rp 105,5 miliar, ternyata masih ada denda tambahan sebesar Rp 88,1 miliar yang harus diselesaikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Merespons hal ini, Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, melayangkan somasi balik kepada Annar Sampetoding.

"Sejak tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan," kata pengacara Fuad Hasan Masyhur, Rigel Abner Rumlawang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Rigel Abner Rumlawang mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar Salahuddin Sampetoding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved