Breaking News

Penganiayaan di Padang Lawas

Polisi Selidiki Kasus Ustaz Dianiaya Anak Kades Gegara Isi Ceramah Jumatan Singgung Kades Korup

Polres Padang Lawas menyatakan telah menerima laporan ARH, seorang ustaz yang dianiaya oleh RPH

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Padang Lawas menyatakan telah menerima laporan ARH, seorang ustaz yang dianiaya oleh RPH, anak seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan korban.

Namun demikian, Polisi juga mengedepankan mediasi supaya kedua belah pihak bisa berdamai sebelum kasus naik ke penyidikan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, namun mengutamakan restorative justice,"kata Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, Selasa (31/12/2024).

Diari mengungkap, antara korban yang seorang ustaz dan pelaku merupakan anak kepala Desa masih memiliki hubungan keluarga.

Sehingga dengan mediasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tanpa ada yang merasa dirugikan.

"Restorative justice ini karena mengingat korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga."

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, seorang ustaz sekaligus imam masjid di desa wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ARH diduga dianiaya anak kepala desa setempat, pria berinisial RPH pada Jumat (27/12/2024).

Pengacara korban, Pitra Romadoni menyebut penganiayaan pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB.

Pitra menyebut dugaan penganiayaan oleh RPH kepada ARH diduga dipicu terkait ceramah korban saat salat Jumat di hari yang sama ketika korban bertindak sebagai khatib shalat Jumat dan berceramah.

Adapun isi ceramah ARH terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar.

Lantas, ARH juga menyinggung bahwa kepala desa setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.

"Dalam khutbahnya, ia menyampaikan yang intinya 'setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan dimintak pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar."

"Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Lalu, di malam hari yang sama, Pitra menuturkan rumah ARH dilempari batu dan pintu kediamannya digedor-gedor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved