Breaking News

Medan Terkini

Libur Tahun Baru ASN Pemko Medan hanya Satu Hari, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar dan Telat Masuk

Kepala  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, tak ada perubahan jadwal libur Tahun Baru.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (14/7/2023). Pemko Medan terapkan aturan liburan Tahun Baru hanya satu hari. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, tak ada perubahan jadwal libur Tahun Baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Dijelaskan Subhan, jadwal libur tahun baru  ASN Pemko Medan  hanya satu hari yakni tanggal 1 Januari 2025. 

Subhan menerangkan,  untuk tanggal 2 Januari 2025, para ASN sudah bekerja sebagaimana biasanya.

"Libur Tahun Baru untuk ASN hanya satu hari. Yakni tanggal 1 Januari 2025 saja. Keesokan harinya, pada tanggal 2 Januari 2025, itu para ASN sudah kembali bekerja,"terangnya, Senin (30/12/2024). 

Subhan menjelaskan, libur tersebut sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat. 

Ditegaskannya, akan ada sanksi untuk ASN yang  terlambat atau tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan.

"Pasti ya, ada sanksi sesuai dengan aturan  yang berlaku. Jadi pada tanggal 2 Januari seluruh ASN yang tidak mengambil cuti harus sudah masuk  kerja lagi," jelasnya.

Diharapkannya juga, pada hari pertama kerja di tahun 2025, tidak ada ASN yang telat masuk kerja.

"Biasanya seluruh OPD mengadakan apel pagi di kantor masing-masing. Nanti di sana, akan ada pendataan ASN yang tidak hadir tanpa alasan. Data tersebut akan kami pantau nantinya," jelasnya.

subhan mengimbau, agar ASN Kota Medan bisa mentaati  aturan yang berlaku.

"Kita minta ASN setelah libur nanti, bisa masuk tepat waktu dan kembali bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.

 (Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved