Berita Medan

Pukul Warga Hingga Tewas, LBH Medan Minta Anggota Polrestabes Medan yang Terlibat Dipecat

Sampai saat ini, tujuh personel polisi termasuk Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi di Patsus.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sejumlah personel Satreskrim Polrestabes Medan, terlibat kasus penganiyaan yang menyebabkan seorang warga sipil bernama Budianto Sitepu tewas.

Sampai saat ini, tujuh personel polisi termasuk Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi di Patsus.

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, turut menyoroti kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak buah Kompol Jama Kita Purba tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, sangat mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Budianto dan dua orang korban lainya. 

Ia menilai tindakan tujuh anggota Polrestabes Medan ini telah bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia, serta bertentangan dengan KUHAP. 

Dimana Indonesia dalam hal ini telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel. 

Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT) melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 

"Tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana," kata Irvan kepada Tribun-medan, Minggu (29/12/2024).

Irvan juga menilai, jika Kapolrestabes Medan Kombes pol Gidion Arief Setyawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anak buahnya itu.

"LBH Medan mendesak agar Kapolrestabes untuk menegakan hukum secara berkeadilan dan mendesak jika anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat atas kematian Budianto harus diadil dan dipecat dari institusi Polri," sebutnya.

Ia menyampaikan, dalam hal ini tidak ada satupun aturan hukum yang membenarkan jika terjadi suatu permasalahan atau dugaan tindak pidana orang yang diduga melakukan kesalahan tersebut berhak disiksa, bahkan dihabisi. 

"LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara transparan dan disampaikan kepada publik, khususnya kepada Dumaria dan anak-anaknya serta kepada masyarakat Sumatra Utara," sebutnya.

Sebelumnya, Personel Polrestabes Medan, mengamuk dan memukuli warga di warung tuak.

Kejadian ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved