Berita Medan
1 Pelaku Begal Motor di Medan Denai Ditangkap, Kapolsek : 6 Lagi Segera Serahkan Diri
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap satu pelaku begal sepeda motor di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, 22 Desember kemarin.
Satu pelaku yang ditangkap ialah seorang remaja putus sekolah bernama Filla Rizky Alfi Sinaga, 16 tahun, warga Jalan Srikandi, Gang Terusan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Ia ditangkap pada 26 Desember kemarin.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya.
Mereka diminta segera menyerahkan diri apabila tidak mau ditangkap secara paksa, karena Polisi sudah mengantongi identitasnya.
"Yang baru kami tangkap satu orang. Kami imbau pada tersangka yang lain yang identitasnya sudah kami kantongi supaya menyerahkan diri. Pasti kami tangkap, kami tidak main-main karena ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,"kata Kompol Hendrik Aritonang, Sabtu (28/12/2024).
Polisi menjelaskan, pembegalan yang dialami Calvin Simanjuntak (22) bersama dua rekannya berlangsung pada Minggu 22 Desember lalu sekitar pukul 14:30 WIB, di Jalan Denai, tepatnya di depan Toko Roti Holidays, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Saat itu korban lagi berboncengan tiga dengan temannya, tiba-tiba dicegat tujuh orang remaja bermotor saling berboncengan.
Gerombolan pelaku langsung memukuli korban hingga ketiganya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Karena korban lari, para pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, sebelum merampas sepeda motor, para pelaku menuduh korban sebagai musuhnya.
Karena korban dianggap berbohong, lantas komplotan pelaku langsung menganiaya korban.
Namun demikian, Kompol Hendrik memastikan para pelaku bukan geng motor. Mereka murni ingin merampas sepeda motor korban.
"Motifnya mereka ingin mengambil sepeda motor korban," katanya.
Saat ini, lanjut Kompol Hendrik, Polisi masih mencari keberadaan sepeda motor korban dan enam pelaku lainnya.
Terhadap Filla, remaja yang sudah ditangkap langsung ditahan dan terancam kurungan penjara 10 tahun penjara.
"Disini kita kenakan pasal 365 ayat 2 juncto 55 KUHP," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tersisa Baju di Badan, Khamozaro Cerita Harta Benda yang Dikumpulkan Ludes Terbakar |
|
|---|
| Airin Waas Dorong Pengrajin Songket Gunakan Warna Alam: Cantik, Ramah Lingkungan, dan Penuh Makna |
|
|---|
| KONDISI Rumah Khamozaro di Medan, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut, Ludes Terbakar |
|
|---|
| BPBD Medan Gelar Latihan Kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami |
|
|---|
| Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolsek-Medan-Area-Kompol-Hendrik-Aritonang-tengah-dan.jpg)