Medan Terkini

Sumut Terbanyak Kasus Korupsi di Tahun Politik 2024 berdasarkan Data Sahdar, Ada 153 Kasus

Peneliti dari Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (Sahdar) Hidayat Chaniago mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan kasus koru

|
TRIBUN MEDAN/HO
Peneliti dari Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (Sahdar) Hidayat Chaniago mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia selama tahun politik 2024. Hal itu disampaikan Hidayat dalam catatan akhir tahun Sahdar, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Peneliti dari Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (Sahdar) Hidayat Chaniago mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia selama tahun politik 2024. Hal itu disampaikan Hidayat dalam catatan akhir tahun Sahdar, Jumat (27/12/2024). 

"Korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan mendesak, terutama di tahun-tahun politik di mana pengawasan terhadap kekuasaan sering kali dipolitisasi. 
Sumatera Utara menduduki Provinsi dengan jumlah perkara korupsi terbanyak se-Indonesia dengan 153 kasus disusul Jawa Timur dengan 141 perkara, dan Sulawesi Selatan di posisi ketiga dengan 120 perkara 
korupsi disepanjang tahun 2024," kata Hidayat. 

Hasil analisis kerugian negara dari 153 perkara korupsi menunjukkan potensi kerugian negara di Sumatera Utara mencapai Rp1.058.273.950.880.

Hidayat mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara meningkat dibanding 2023 lalu akibat korupsi di Sumatera Utara yang hanya mencapai Rp152 Miliar. 

Dari jumlah perkara korupsi pelaku terbanyak berasal dari berbagai sektor, termasuk Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah selaku Pejabat Publik, Legislatif, hingga pegawai di level Desa. 

"Sektor Dana Desa, Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan tercatat sebagai area 
yang paling rawan terhadap tindak korupsi," lanjutnya. 

ASN dan pihak swasta adalah pelaku korupsi yang banyak terjaring di Sumatera Utara. 
Jumlah pelaku yang dibawa ke persidangan sepanjang tahun 2024 adalah berjumlah 158 orang.

Meski kasus korupsi dibawa hingga ke persidangan, Sahdar juga memantau
terdapatnya kasus korupsi besar di Sumatera Utara yang diduga berjalan dengan perlakuan istimewa. Seperti halnya terdakwa atau tersangka yang tidak ditahan.

Sahdar mencontohkan seperti kasus korupsi Pegawai Pemerintah dengan 
Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, kasus korupsi PPPK di Kabupaten 
Mandailing Natal dan kasus korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara.

Kemudian ada kasus alih fungsi Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp787,17 Miliar. 

"Keempat kasus ini menunjukkan ketimpangan hukum dan tidak tegaknya penegakan hukum dalam kasus 
korupsi," kata Hidayat. 

Hidayat juga menyebutkan indikasi politisasi kasus semakin menguat di tahun-tahun politik. Proses peradilan diduga sering kali terpengaruh oleh intervensi dari aktor politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Misalnya, konflik kepentingan antara penegak hukum dan elit kekuasaan mengakibatkan banyak penegakan hukum yang tidak mencerminkan independensi hukum. 

"Banyak sumber daya negara yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, seperti pembangunan proyek infrastruktur yang hanya bertujuan menaikkan elektabilitas 
kandidat tertentu," ujar Hidayat. 

Maraknya kasus korupsi lanjut Hidayat membuat kemiskinan. Berdasarkan hasil pemantau persidangan perkara korupsi secara nasional, disimpulkan di tahun 2024 korupsi menjadi tantangan besar yang memperburuk kemiskinan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved