Medan Terkini

Danpomdam I/BB Lambaikan Tangan saat Ditanya Keterlibatan Koptu HB di Pembunuhan Sempurna Pasaribu

Nama Koptu HB disebut-sebut dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe kasus tewasnya wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan istri.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simajuntak, tampak melambaikan tangan ketika ditanyai soal keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan istri, anak serta cucunya, Jumat (27/12/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nama Koptu HB disebut-sebut dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe kasus tewasnya wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan istri, anak serta cucunya.

Dugaan keterlibatan Koptu HB ini pun sudah dilaporkan ke Pomdam I/Bukit Barisan namun hingga kini laporannya masih mangkrak dan tidak ada kejelasan.

Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simajuntak, saat ditanyai oleh Tribun-Medan di Kodam I/Bukit Barisan enggan berkomentar dan melarikan diri.

Sambil melambaikan tangan dan tersenyum, Uncok Anggiat Simajuntak pergi meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua OKP yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu akhirnya buka suara di persidangan. 

Saat sidang beragendakan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan Bebas Ginting alias Bulang hampir ditutup, penasihat hukum terdakwa menyela hakim.

Awalnya, penasihat hukum meminta izin agar sidang lanjutan ditunda sepekan mendatang.

"Izin yang mulia, kami sedikit ingin menyampaikan atas perkataan terdakwa tadi. Terdakwa ingin meminta agar sidang ditunda seminggu, karena terdakwa tadi menyampaikan kepada kami bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jadi terdakwa ingin mengingat apa yang sudah kemarin dilakukan," ujar penasihat hukum terdakwa Ronal Abdi Sitepu, Senin (16/12/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Kemudian, Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan sesuatu pada penasihat hukumnya dengan suara lirih di bangku pesakitan.

Dirinya mengatakan, bahwa pihak lain yang terlibat dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu adalah Koptu HB.

"Karena ada keterlibatan Bukit (Koptu HB) kata terdakwa," ucap Ronal kepada hakim.

Menjawab hal itu, hakim mengatakan pada Bulang, jika masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu, maka pada sidang berikutnya akan diperiksa lebih rinci.

"Kalau ada keterlibatan orang lain, itu kan yang akan kita periksa. Sedangkan ini masih belum sampai ke pembuktian, ini kan ada keberatan, kami majelis hakim mau menentukan sikap dulu. Penundaan persidangan ini nanti bukan untuk pembuktian," kata hakim.

Sebagai informasi, Bebas Ginting menjadi pesakitan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni lalu.

Dalam melancarkan aksinya yang membuat Sempurna bersama tiga orang keluarganya meninggal Bebas Ginting turut mengajak dua anak buahnya yaitu Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved