Medan Terkini

4.248 Napi Terima Remisi dari Kemenkumham Sumatera Utara di Momen Natal, 46 Langsung Bebas

Ribuan narapidana mendapat remisi Natal 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ribuan narapidana mendapat remisi Natal 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara. Remisi diterima 4.248 orang, dan 46 di antaranya langsung bebas, di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu (25/12/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ribuan narapidana mendapat remisi Natal 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara. Remisi diterima 4.248 orang, dan 46 di antaranya langsung bebas, di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu (25/12/2024) 

Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama, Yugo Wirastanto membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus Natal 2024. Kemudian dilanjut dengan Penyerahan secara simbolis SK remisi khusus Natal yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana. 

"Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 116 orang di antaranya langsung bebas," jelas Kakanwil Sumut. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan narapidana, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, dan instansi terkait. 

"Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar Kakanwil.

Di wilayah Sumatera Utara sebanyak 4.248 narapidana mendapatkan remisi, dengan 46 orang di antaranya langsung bebas

Adapun rincian remisi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan regulasi mencakup:  
- Kriminal umum : 3.165 orang  
- PP 28 Tahun 2006 : 178 orang  
- PP 99 Tahun 2012 : 905 orang  

Berdasarkan jenis besaran remisi:  
- RK I (pengurangan sebagian) : 3.119 orang  
- RK II (langsung bebas) : 46 orang  

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved