Medan Terkini

Jelang Natal, Wali Kota Medan Keluarkan SE Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan Malam

Wali Kota Medan  mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat usaha hiburan malam pada hari Natal.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Sejumlah pengunjung hiburan malam saat dirazia petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Sabtu (13/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan  mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat usaha hiburan malam pada hari Natal.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi  Anggi Batubara   mengatakan,  dalam SE tersebut, seluruh tempat hiburan malam ditutup sementara mulai malam ini, Selasa (24/12/2024).   
 
Dijelaskan Odi,  pihaknya juga akan melakukan razia terhadap tempat hiburan yang tetap nekat buka pada malam Natal.

"Kita akan gelar razia dan akan berkolaborasi dengan Satpol PP  serta Kepolisian malam ini," jelasnya. 

Ditegaskannya,  apabila ada tempat hiburan malam yang  tetap nekat buka, maka akan langsung ditutup.

"Kalau kedapatan tetap buka,  kita akan  langsung  perintahkan untuk di tutup. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Kecuali tempat hiburan di  Hotel, itu tidak diberikan sanksi," jelasnya. 

Dikatakannya, tempat hiburan malam hanya tutup sementara malam ini. Tetapi,   untuk besok siang sudah bisa kembali beroperasi.

"Hanya malam ini ya, besok siang mereka (tempat hiburan malam) sudah bisa beroperasi," jelasnya.

Berikut SE  yang diberikan kepada Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Untuk Memenuhi Ketentuan Penyelenggaraan Kegiatan Selama Hari Natal Pada Tanggal 24- 25 Desember 2024 Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:

1.Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/music hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

2.Usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk  anak-anak (taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 - 18.00 wib.

3.Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada point  satu, dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang  empat, dan bintang lima. Dengan ketentuan mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan mendapat persetujuan dari kepala dinas pariwisata kota medan.

4.Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved