Medan Terkini

Libur Nataru ASN Pemko Medan 3 Hari, Kepala BKD: Ada Sanksi untuk yang Melanggar

Kepala BKD Subhan Fajri Harahap mengatakan, jadwal liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)   telah ditetapkan. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
Suasana di kantor Wali Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Badan Kepagawaian (BKD) Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, jadwal liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan. 

Dijelaskan Subhan, untuk Natal, libur ASN Pemko Medan hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan25 Desember 2024.

Sementara untuk  libur Tahun Baru hanya tanggal 1 Januari   2025.  

Subhan menjelaskan, libur tersebut sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Untuk libur Nataru ASN Pemko Medan hanya satu hari. Sesuai dengan aturan pemerintah pusat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (23/12/2024). 

Ditegaskannya, akan ada sanksi untuk ASN yang  terlambat atau tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan.

"Pasti ya, ada sanksi sesuai dengan aturan  yang berlaku. Jadi pada tanggal 2 Januari seluruh ASN yang tidak mengambil cuti harus sudah masuk  kerja lagi," jelasnya.

subhan mengimbau, agar ASN Kota Medan bisa mentaati   aturan yang berlaku.

"Kita minta ASN setelah libur nanti, bisa masuk tepat waktu dan kembali bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved