Berita Viral

TERNYATA Melody Sharon Tak Menyesal Setelah Ketahuan Selingkuh, Tak Peduli Seret dan Lindas Suami

Melody Sharon yang ketahuan selingkuh tidak merasa menyesal. Ibu dua anak ini sempat menyeret dan melindas suaminya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PROFIL Alvon Gunawan Diseret Istrinya Melody Sharon, Disebut Suami Terlalu Baik Usai Diselingkuhi 2 Kali 

TRIBUN-MEDAN.com - Melody Sharon yang ketahuan selingkuh tidak merasa menyesal. Ibu dua anak ini sempat menyeret dan melindas suaminya setelah ketahuan ngamar bareng pria idaman lain. 

Melody ketahuan selingkuh dengan dua pria. Padahal sang suami sudah bersikap baik dengan memodalinya usaha salon. 

Namun sayangnya, Melody tetap berselingkuh dan pergi ke Bali. 

Saat cekcok dengan sang suami saat ketahuan selingkuh, Melody tak menyesal dan tak khawatir dengan kondisi anaknya. 

Sang suami Alvon Gunawan (37) mengalami luka dan patah tulang. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly terkait kasus KDRT tersebut melansir dari Tribunnews.com, Minggu (22/12/2024).

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.

"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas.Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.

"Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah," ucapnya.

Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.

Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.

"Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK M Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Mendadak karena Syok Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu

Baca juga: USAI Viral, Cecep Joki di Puncak Bogor Peras Mahasiswi Rp850 Ribu Ditangkap, Kini Minta Maaf

Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kronologi KDRT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved