Pelaku Perampokan di Desa Silumboyah

Sebelum Merampok dan Bunuh Roida Sagala, Eben Sinaga Ternyata Mengonsumsi Sabusabu

Tersangka Eben Sinaga, kasus perampokan yang berujung kematian Roida Sagala ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

|
TRIBUN MEDAN
Tersangka Eben Sinaga (27) (atas) dan sang istri, Siska Pasaribu (20) saat ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Tersangka Eben Sinaga, kasus perampokan yang berujung kematian Roida Sagala ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum melakukan aksi tersebut, Kamis (19/12/2024).

Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari saat konferensi pers di ruangan Sat Reskrim Polres Dairi.

"Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, " ujarnya.

Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar hutang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

"Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, " jelas Agus Bahari.

Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

Diketahui tersangka Eben Sinaga dan sang istri, Siska Pasaribu ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi dalam pelariannya di Kota Sidikalang.

Sebelumnya diberitakan Eben Sinaga dan sang istri, Siska Pasaribu diringkus Polres Dairi usai menjadi tersangka atas kematian Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dirumahnya yang berada di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, motif pasangan suami istri ini melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari - hari, serta membayar hutang, " ujarnya.

Tersangka melakukan perampokan di rumah korban dengan mengambil harta benda berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.

Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp 1 juta 500 ribu.

Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi. Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos - kosan.

Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved