Sumut Terkini
Mediasi Dugaan Malapraktek di RSU Sylvani tak Ada Kesepakatan, Kuasa Hukum Penggugat : Tetap Proses
Maka demikian, Risma menambahkan pengaduan yang diajukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan laporan pidana ke Polres Binjai prosesnya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
"Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan," kata Bambang.
Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpakbharat ini menjawab normatif.
"Kita dalami kasus ini secara profesional," ujar Bambang.
Sementara, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut.
"Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," ucap Dodi.
Selain membuat laporan polisi, Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai.
Gugatan tersebut dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immateril Rp100 miliar.
Perkara ini berujung laporan polisi dan gugatan ke PN Binjai buntut dari Indra Buana Putra (31) kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai pada Selasa (17/9/2024).
Mereka menuding adanya dugaan kelalaian atau menjadi korban malapraktik oknum dokter di rumah sakit swasta tersebut.
(cr23/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mediasi-korban-selaku-penggugat-dan-RS-Sylvani-selaku-tergugat.jpg)