Pelaku Perampokan di Desa Silumboyah

Detik-detik Siska Pasaribu Menangis saat Ditangkap Polisi, Kasus Rampok dan Bunuh Roida Sagala

Polisi juga menangkap sang istri, Siska Pasaribu yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Potongan video saat penangkapan Siska Pasaribu di Simpang Salak, Kota Sidikalang. Siska tampak menangis saat ditangkap Polres Dairi. 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membeber kronologi kejahatan Eben Sinaga yang berujung kematian Roida Sagala.

Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, " jelasnya.

Konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari (tengah) yang didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu di ruangan Sat Reskrim Polres Dairi terkait pengungkapan kasus perampokan dengan kekerasan di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Kamis (19/12/2024).
Konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari (tengah) yang didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu di ruangan Sat Reskrim Polres Dairi terkait pengungkapan kasus perampokan dengan kekerasan di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Kamis (19/12/2024). (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, " sebutnya.

Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos - kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut.

Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Agus Bahari mengatakan, motif pasangan suami istri ini melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari - hari, serta membayar hutang, " ujarnya.

Tersangka melakukan perampokan di rumah korban dengan mengambil harta benda berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.

Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp 1 juta 500 ribu.

Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved