Sumut Terkini
Daftar Lengkap UMK dan UMSK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Ini Besarannya
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumater
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025.
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara.
Berikut daftar UMK 2025 di Sumut :
1. Kabupaten Mandailing Natai (Rp 3.100.999)
2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp 3.307.324).
3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 3.242.323).
4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp 3.017.649).
5. Kabupaten Toba (Rp 3.151.356).
6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp 3.438.181).
7. Kabupaten Asahan (Rp 3.265.908).
8. Kabupaten Simalungun (Rp 3.088.851)
9. Kabupaten Karo (Rp 3.577.282)
10. Kabupaten Deli Serdang (Rp 3.732.906).
11. Kabupaten Langkat (Rp 3.134.660)
12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp 3.313.500)
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Pj-Gubernur-Sumut-Agus-Fatoni.jpg)