Sumut Terkini

Daftar Lengkap UMK dan UMSK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Ini Besarannya

Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumater

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025.

Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara. 

Berikut daftar UMK 2025 di Sumut :

1. Kabupaten Mandailing Natai (Rp 3.100.999)

2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp 3.307.324).

3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 3.242.323). 

4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp 3.017.649).

5. Kabupaten Toba (Rp 3.151.356). 

6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp 3.438.181). 

7. Kabupaten Asahan (Rp 3.265.908).

8. Kabupaten Simalungun (Rp 3.088.851) 

9. Kabupaten Karo (Rp 3.577.282) 

10. Kabupaten Deli Serdang (Rp 3.732.906). 

11. Kabupaten Langkat (Rp 3.134.660) 

12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp 3.313.500)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved