Sumut Terkini
DAFTAR Lengkap UMK 2025 di Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Ini Besaran Uangnya
Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut 2025
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
5. Kabupaten Langkat (meliput 3 Kategon Sektor Usaha dan 5 sub sektor usaha. dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.260.046 sampai dengan Rp 3.291.393)
6. Kabupaten Serdang Bedagai (meliputi 3 Kategon Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.446.100 sampai dengan Rp 3.512.500)
7. Kabupaten Labuhanbatu Utara (meliputi 2 Kategon Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.360.897.sampai dengan Rp 3.434.105)
8. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (meliputi 2 Kategon Sektor Usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp 3.460.000 untuk semua subsektor usaha)
9. Kabupaten Deli Serdang (meliputi 9 Kategori Sektor Usaha dan 45 sub sektor usaha. dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.807.564 sampai dengan Rp 3.919.551)
10. Kota Medan (mekputi 8 Kategon Sektor Usaha dan 66 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 4.014.072 sampai dengan Rp 4.214.776).
Untuk lebih jelasnya, rincian UMSK Tahun 2025 di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/834/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Sasaran UMK dan UMSK Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara
Agus Fatoni menyatakan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025, bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 (nol sampai dengan satu) tahun, di wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025 tersebut.
Sementara itu bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 (nol sampai dengan satu) tahun yang bekerja di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota lainnya, yakni : Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar, per tanggal 1 Januari 2025, akan berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.992.559 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara Tahun 2025, dengan kisaran besaran antara Rp. 3.097.299 (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sampai dengan Rp 3.261.889, (tiga juga dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah), sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur No. 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
"Dengan adanya penetapan ini, kita optimis kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pj Gubsu Agus Fatoni
DAFTAR Lengkap UMK 2025
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Tapanuli Selatan
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-UMP-dan-UMK.jpg)