Berita Viral
Candu Narkoba dan Judol, Pasutri Eben Sinaga dan Siska Pasaribu Rampok dan Bunuh Roida Sagala
Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).
Sementara untuk tersangka Siska Pasaribu dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kapolres Dairi Ungkap Kronologis Kejadian
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membeber kronologi pembunuhan Roida Sagala (54).
Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben Sinaga memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban yang sehari-hari dipakainya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben Sinaga kemudian mengambil dan mempersiapkan selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.
Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang dirusaknya.
Setelah berhasil masuk, Eben Sinaga melihat korban sedang tidur di atas kasur yang terletak di ruang tengah.
"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap," ujar AKBP Agus Bahari.
Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben Sinaga kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.
"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja,"sebutnya.
Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos-kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut di antaranya berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.
Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp1,5 juta. Sehinggal totalnya Rp 6 jutaan.
Motif Pelaku
Agus Bahari mengatakan, motif pasangan suami istri ini melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.
"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari-hari, serta membayar hutang," ujarnya.
| Patung Soekarno Miring, Bagian Kepala Teleng Dihantam Tenda Kini Dicopot |
|
|---|
| Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim |
|
|---|
| Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-perampokan-dan-pembunuhan-di-dairi.jpg)