Berita Viral

Candu Narkoba dan Judol, Pasutri Eben Sinaga dan Siska Pasaribu Rampok dan Bunuh Roida Sagala

Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALVI
Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. (TRIBUN MEDAN/ALVI) 

Sementara untuk tersangka Siska Pasaribu dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara minimal 4 tahun.

Kondisi jendela kamar yang hancur yang diduga menjadi jalan masuk bagi pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencuri dan membunuh Roida Sagala, Minggu (8/12/2024).
Kondisi jendela kamar yang hancur yang diduga menjadi jalan masuk bagi pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencuri dan membunuh Roida Sagala, Minggu (8/12/2024). (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Kapolres Dairi Ungkap Kronologis Kejadian

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membeber kronologi pembunuhan Roida Sagala (54).

Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben Sinaga memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban yang sehari-hari dipakainya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben Sinaga kemudian mengambil dan mempersiapkan selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang dirusaknya.

Setelah berhasil masuk, Eben Sinaga melihat korban sedang tidur di atas kasur yang terletak di ruang tengah.

"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap," ujar AKBP Agus Bahari.

Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben Sinaga kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja,"sebutnya.

Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos-kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut di antaranya berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.

Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp1,5 juta. Sehinggal totalnya Rp 6 jutaan.

Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. (TRIBUN MEDAN/ALVI)
Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. (TRIBUN MEDAN/ALVI) (TRIBUN MEDAN/HO)

Motif Pelaku

Agus Bahari mengatakan, motif pasangan suami istri ini melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi. 

"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari-hari, serta membayar hutang," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved