Berita Viral
Candu Narkoba dan Judol, Pasutri Eben Sinaga dan Siska Pasaribu Rampok dan Bunuh Roida Sagala
Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).
TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).
Pelaku perampokan dan pembunuh Roida Sagala ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga korban sendiri.
Dalam tes urine, pasangan suami istri ini merupakan pecandu narkoba jenis sabu.
Roida Sagala (54) ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di dalam rumahnya yang berada di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024).
Kronologis penangkapan pelaku
Awalnya, penyidik Polres Dairi menangkap Eben Ezer Sinaga (27) saat baru saja pulang menjual handphone hasil pencurian milik korban Roida Sagala.
Selanjutnya, polisi juga menangkap sang istri, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas milik korban Roida Sagala.
Dalam video penangkapan yang diterima Tribun Medan, Siska Pasaribu tampak menangis sesenggukan saat diinterogasi polisi.
Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.
"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).
Polisi pun melakukan interogasi kemana barang hasil curian itu dijual oleh para tersangka.
Siska pun mengungkap lokasi penjualannya. Adapun total uang yang didapat tersangka yakni berkisar Rp 6 juta. Uang tersebut juga disebut telah habis untuk nyabu dan judi online.
"Sudah habis di hari itu juga pak,"katanya dengan terisak menangis.
Sementara sang suami, Eben Sinaga yang sebelumnya diringkus polisi hanya bisa diam saat dilakukan interogasi.
Atas perbuatannya, tersangka Eben Sinaga (27) dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
| Patung Soekarno Miring, Bagian Kepala Teleng Dihantam Tenda Kini Dicopot |
|
|---|
| Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim |
|
|---|
| Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-perampokan-dan-pembunuhan-di-dairi.jpg)