Berita Viral

Candu Narkoba dan Judol, Pasutri Eben Sinaga dan Siska Pasaribu Rampok dan Bunuh Roida Sagala

Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALVI
Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. (TRIBUN MEDAN/ALVI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).

Pelaku perampokan dan pembunuh Roida Sagala ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga korban sendiri.

Dalam tes urine, pasangan suami istri ini merupakan pecandu narkoba jenis sabu.

Roida Sagala (54) ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di dalam rumahnya yang berada di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024).

Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. (TRIBUN MEDAN/ALVI)
Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. (TRIBUN MEDAN/ALVI) (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Kronologis penangkapan pelaku

Awalnya, penyidik Polres Dairi menangkap Eben Ezer Sinaga (27) saat baru saja pulang menjual handphone hasil pencurian milik korban Roida Sagala

Selanjutnya, polisi juga menangkap sang istri, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas milik korban Roida Sagala.

Dalam video penangkapan yang diterima Tribun Medan, Siska Pasaribu tampak menangis sesenggukan saat diinterogasi polisi.

Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.

"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).

Polisi pun melakukan interogasi kemana barang hasil curian itu dijual oleh para tersangka.

Siska pun mengungkap lokasi penjualannya. Adapun total uang yang didapat tersangka yakni berkisar Rp 6 juta. Uang tersebut juga disebut telah habis untuk nyabu dan judi online.

"Sudah habis di hari itu juga pak,"katanya dengan terisak menangis.

Sementara sang suami, Eben Sinaga yang sebelumnya diringkus polisi hanya bisa diam saat dilakukan interogasi.

Atas perbuatannya, tersangka Eben Sinaga (27) dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved