Breaking News

TRIBUN WIKI

Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Perry Warjiyo merupakan Gubernur Bank Indonesia. Ia lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 25 Februari 1959. Desember 2024 diperiksa KPK kasus korupsi.

Editor: Array A Argus
Dokumentasi Bank Indonesia
Gubernur BI Perry Warjiyo 

Perry diangkat menjadi Staf Gubernur Bank Indonesia pada 1995. Dalam waktu yang singkat, Perry diangkat sebagai kepala Biro Gubernur di tahun 1998.

Baca juga: Profil Nissa Asyifa, Selebgram Mantan Istri Alshad Ahmad Kini Mantap Berhijab

Pada tahun 2001, Perry memegang peran penting sebagai project leader Unit Khusus Program Transformasi (UKPT).

Tak berselang lama, ia berhasil menempati posisi sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan kembali diangkat menjadi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia hingga 2007.

Pada tahun 2007 – 2009, Perry Warjiyo diangkat menjadi Direktur Eksekutif, South East Asia Voting Group (SEAVG), International Monetary Fund (IMF) mewakili mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group.

Setelah itu, Perry kembali ke Bank Indonesia dan menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.

Baca juga: Profil John Tabo, Calon Gubernur Papua Pegunungan Raih Suara Terbanyak, Segini Hartanya Sekarang

Selama menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, Perry sudah berkali-kali gagal untuk menjadi Gubernur BI.

Tak disangka, di akhir periode kerjanya, Perry menjadi satu-satunya calon Gubernur BI yang dipilih oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 2018.

Berkat kinerjanya yang baik, ia kembali terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2023 hingga 2028.

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Perry Warjiyo diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 65.935.705.218.

Laporan harta kekayaan terbaru Perry Warjiyo diterbitkan pada 31 Desember 2023.

Adapun rincian kekayaan Perry Warjiyo sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  46.480.000.000                                   

1. Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/257 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 7.300.000.000                          

2. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/110 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved