Berita Viral

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ajukan Grasi Imbas Kecewa PK Ditolak Hakim MA, Susno: Ksatria

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menolak untuk mengajukan grasi atau pengampunan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

istimewa
Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon. (Istimewa) 

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso memaparkan bahwa pihaknya telah menghadirkan sejumlah fakta baru, seperti ekstraksi percakapan dari ponsel salah satu pihak terkait, kesaksian yang menyebut kejadian itu adalah kecelakaan, serta pencabutan kesaksian palsu oleh saksi kunci, Dede.

Namun, MA memutuskan bahwa fakta-fakta tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum.

“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek Bongso di Cirebon, Senin.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved