Berita Viral

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ajukan Grasi Imbas Kecewa PK Ditolak Hakim MA, Susno: Ksatria

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menolak untuk mengajukan grasi atau pengampunan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

istimewa
Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menolak untuk mengajukan grasi atau pengampunan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Mereka kecewa hakim MA menolak PK yang diajukan pada Senin (16/12/2024).

Keputusan ini tak hanya memantik reaksi dari para pengacara dan keluarga korban, tetapi juga melibatkan opini publik, termasuk pernyataan dari sejumlah tokoh.

Setelah PK mereka ditolak, ketujuh terpidana menyatakan tidak akan mengajukan pengampunan atau grasi.

Kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, menegaskan bahwa kliennya enggan mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, meskipun itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh grasi.

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mendukung keputusan tersebut dan menyebut sikap para terpidana sebagai langkah ksatria.

Dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews pada Selasa (17/12/2024), Susno mengungkapkan sejumlah poin.

"Saya menghargai, ya. Itu mereka ksatria. Daripada dibebaskan tapi harus mengaku padahal dia tidak melakukan, maka lebih baik mati dan busuk di penjara, ya bagus. Jadi, dia lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman itu," katanya.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Ekstasi

Baca juga: Sebelum Ancam Menembak Pegawai Toko, Oknum Polres Sergai Ingin Beli Lampu Natal

Susno menambahkan bahwa ia yakin sikap para terpidana ini akan mendapatkan balasan yang adil di akhirat nanti.

Di sisi lain, kubu keluarga korban yang diwakili oleh pengacara Pitra Romadoni, mendesak agar para terpidana segera bertobat. Ia menyebut keputusan MA sebagai peringatan Tuhan atas kebohongan yang mungkin telah dilakukan oleh para terpidana.

"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, saya menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkap Pitra dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews pada hari yang sama.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan alasan penolakan PK tersebut. Menurutnya, tidak ada novum atau bukti baru yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," papar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku, di mana tujuh terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal, telah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan kini bebas murni.

Susno mengungkapkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum para terpidana sempat bertemu mereka usai putusan MA. Ia menilai keputusan tersebut sebagai tragedi hukum di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved