Berita Nasional
Ini Alasan Utama MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Pengacara yang Sampai Pingsan
Adapun terkait hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan Majelis Hakim dalam menolak PK yang diajukan 7 terpidana tersebut.
Air mata menetes di pipinya yang keriput, menunjukkan betapa dalamnya rasa kecewa dan kesedihannya.
Suara Keluarga yang Terabaikan
Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini lebih dari sekadar kekalahan hukum—ini adalah hantaman emosional yang sangat berat.
Di sudut ruangan, Asep terlihat kembali menatap layar besar yang kini mati.
"Tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," ucapnya dengan tatapan kosong.
Momen tersebut menggambarkan betapa beratnya beban yang mereka pikul, tidak hanya karena keputusan hukum tetapi juga karena harapan yang terus menerus direnggut.
Peristiwa ini bukan hanya sekadar cerita hukum, tetapi juga cerminan nyata dari kepedihan yang dialami oleh keluarga-keluarga yang berharap akan keadilan.
Dalam setiap tetes air mata, ada harapan, ada cerita, dan ada perjalanan yang tak kunjung usai.
Momen ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap kasus hukum, ada kehidupan manusia yang penuh dengan harapan dan rasa sakit.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.
“Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak."
"Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.
Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MA-Menolak-Permohonan-PK-7-Kasus-Vina.jpg)