Berita Nasional
Ini Alasan Utama MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Pengacara yang Sampai Pingsan
Adapun terkait hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan Majelis Hakim dalam menolak PK yang diajukan 7 terpidana tersebut.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Pengacara Terpidana Pingsan
Putusan yang mengecewakan ini menjadi momen yang penuh emosi bagi semua yang terlibat, terutama keluarga para terpidana.
Penolakan ini bukan hanya sekadar keputusan hukum, tetapi juga menghantam hati keluarga dan pengacara mereka.
Titin, yang mengenakan pakaian serba hitam, terlihat lemas dan terjatuh saat rekan sesama kuasa hukum, Jutek Bongso, memberikan pernyataan.
Dengan cepat, beberapa orang mencoba menolongnya, menciptakan suasana yang penuh kepanikan dan empati.
"Saya ingin anak-anak kami bebas karena mereka tidak bersalah, tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," ungkap salah seorang anggota keluarga terpidana sambil meneteskan air mata.
Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.
Permohonan kepada Presiden
Keluarga para terpidana mengungkapkan harapan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam ungkapan yang penuh rasa putus asa, mereka meminta agar presiden mau mendengarkan keluh kesah rakyat kecil ini.
"Bapak Presiden tolong dengarkan sekali lagi keluh kesah rakyat kecil ini," seru seorang keluarga terpidana dengan suara bergetar.
Asep Kusnadi, ayah dari salah satu terpidana, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, terlihat memegang kepalanya dan menggelengkan kepala berkali-kali.
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MA-Menolak-Permohonan-PK-7-Kasus-Vina.jpg)