Berita Viral

BRIGADIR AK Terancam Hukuman Mati Usai Curi Mobil dan Bunuh Warga di Kalteng, Kepala Korban Ditembak

Brigadir AK Oknum polisi di Palangka Raya, Kalteng terancam hukuman mati usai curi mobil dan bunuh warga yang merupakan sopir ekspedisi BA (32)

KOLASE/TRIBUN MEDAN
BRIGADIR AK Terancam Hukuman Mati Usai Curi Mobil dan Bunuh Warga di Kalteng, Kepala Korban Ditembak 

Kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang menemukan mayat BA di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

Erlan menurutkan, mayat BA ditemukan di lahan sawit dalam kondisi hampir membusuk.

"Saat itu, warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit," jelasnya.

Penemuan mayat BA ini turut diunggah warganet di media sosial X.Disebutkan dalam narasinya, dua letusan pistol di belakang kepala, membuat tengkorak sang driver ekspedisi itu berlubang tembus ke dahi.

"Maut Di Ujung Pistol Sang Oknum Brigpol- Door....!  Dua letusan pistol di belakang kepala, membuat tengkorak sang driver ekspedisi berlubang tembus ke dahi.

Lelaki yang mencari nafkah demi anak istri itu tewas bersimbah darah di tangan oknum Polisi kemaruk berpangkat Brigpol,"tulis akun Bang Beben @benbela terpantau Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sergai, Kronologi, Motif Pelaku hingga Tempat Penemuan Mayat

Adapun korban merupakan seorang driver ekspedisi ditemukan jadi mayat di kebun kelapa sawit, Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi, Kawasan Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah (Kalteng) Jumat (6/12/2024).

Belakangan terungkap, mayat inisial BA (32) tersebut merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial AK berpangkat Brigpol.

Oknum polisi Brigpol AK ini berdinas di Satuan Samapta Polresta Palangka Raya.

Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan saksi MH yang datang dan melaporkan di Polresta Palangka Raya pada tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari keterangan MH, dijelaskan pada hari Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, dirinya dihubungi oleh AK dan bertemu di depan Karaoke Happy Puppy. 

MH kemudian diminta terduga pelaku (AK) untuk mengantarkan mobil curian ke barak MH.

Usai menyimpan mobil curian itu di kediamannya, AK kembali meminta MH untuk menyetir mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu milik terduga pelaku. Mereka berdua lantas pergi ke Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya untuk makan bakso.

Setelah makan bakso, pelaku memerintahkan MH untuk membawa mobil ke arah Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. 

Sepanjang perjalanan, terduga pelaku tidak menjelaskan tujuan dan maksud dari perjalanan mereka. Pada pagi harinya, saksi MH meminta untuk kembali ke arah Kota Palangka Raya lantaran MH telah dihubungi oleh Istrinya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved