Berita Viral

Brigadir AK, Oknum Polisi yang Begal dan Tembak Kepala Sopir Ekspedisi Terancam Hukuman Mati

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Brigadir AK Oknum Polisi Palangkaraya Curi Mobil dan Bunuh Pemiliknya, Mayat Dibuang ke Kebun 

Ketika tiba di Km 39, Brigpol Anton memerintahkan MH untuk menghampiri korban yang sedang beristirahat di bawah pohon.

Kemudian pelaku AK juga menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa ia merupakan anggota Polda Kalteng.

AK mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait adanya pungutan liar (Pungli) di Pos Lantas di Km 38.

Namun, korban mengatakan tidak ada pungli. Akan tetapi, pelaku mengajak korban untuk ikut naik mobil pelaku menuju Pos Lantas Km 38, untuk meyakinkan korban terkait pungli.

Korban sempat menolak. Namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk mengunci mobilnya dan membawa barang-barang berharga korban.

Sementara saksi MH diperintahkan pelaku untuk menjalankan mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Namun, tiba-tiba pelaku memerintahkan MH untuk kembali putar arah.

Pada saat itu, tiba-tiba pelaku menembak kepala korban dari arah belakang. Posisi duduk korban saat itu berada di samping saksi MH dan pelaku duduk di kursi belakang.

Selang tiga detik dari tembakan pertama. Pelaku memerintahkan MH untuk memutar kembali mobil dan terjadi tembakan kedua yang dilakukan pelaku. Sementara mobil berputar kembali ke arah Kasongan. Saat kejadian tersebut MH sempat dipukuli oleh pelaku agar tidak melihat ke arah korban, karena MH kaget dan berteriak melihat darah keluar dari kepala korban. 

Lantas MH diperintahkan pelaku untuk membuang jasad korban. Setelah membuang jasad korban. Pelaku meminta MH mencari parit besar untuk membersihkan darah di mobil.

Setelah itu, pelaku dan saksi MH kembali ke arah mobil milik korban. MH diperintahkan untuk membawa pikap korban ke arah Kota Palangka Raya.

Pelaku merencanakan untuk mengirim barang-barang yang berada di mobil korban, karena korban merupakan driver ekspedisi. Hal tersebut direncanakan pelaku karena takut barang tersebut merupakan milik pimpinan polres ataupun polda, sehingga pelaku menghubungi saksi P untuk membantu mengirim barang-barang tersebut.

Sementara MH dan pelaku mendatangi saksi P di ke diamannya di Jalan Tilung 6.

Pelaku bernegosiasi terkait upah sewa pikap yang akan digunakan saksi P untuk mengantar kendaraan tersebut.

Setelah sepakat, saksi P melangsir barang-barang yang berada di pikap korban ke pikap yang disewakan.

Kemudian ada dua orang datang menemui pelaku dan mengambil pikap milik korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved