Berita Viral
Brigadir AK, Oknum Polisi yang Begal dan Tembak Kepala Sopir Ekspedisi Terancam Hukuman Mati
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.
TRIBUN-MEDAN.COM – Brigadir AK Oknum polisi di Palangka Raya, Kalteng terancam hukuman mati usai curi mobil dan bunuh warga yang merupakan sopir ekspedisi BA (32).
Brigadir AK anggota Polresta Palangka Raya terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.
Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," tukasnya.
Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng.
Brigadir AK Tembak Kepala Dua Korban Kali Lalu Bawa Kabur Mobil
Kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang menemukan mayat BA di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).
Brigadir AK bunuh pemilik mobil
oknum anggota polisi begal sopir ekspedisi
Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
| FAKTA Sebenarnya EP Sempat Ngaku Anak Propam dan Bawa Mobil Barang Bukti ke DC: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| PENGAKUAN EP Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Jalan-jalan ke Mal, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Brigadir-AK-Oknum-Polisi-Palangkaraya-Curi-Mobil-dan-Bunuh-Pemiliknya-Mayat-Dibuang-ke-Kebun.jpg)