Berita Viral

Mandek 2 Bulan, IPW Soroti Laporan Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos, Polisi Sebut Sudah Cek TKP

Penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu, namun hingga kini Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Instagram
Mandek 2 Bulan, IPW Soroti Laporan Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos, Polisi Sebut Sudah Cek TKP 

TRIBUN-MEDAN.com - Mandek 2 bulan, Indonesia Police Watch (IPW) soroti laporan pegawai toko kue yang dianiaya anak bos.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jajaran Polres Metro Jakarta Timur harus segera mengusut kasus agar korban mendapat keadilan atas laporan yang sudah dibuatnya.

Pasalnya sejak korban Dwi Ayu Darmawati melaporkan anak pemilik toko berinisial G ke pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Tewasnya Tiar Martha Situngkir Masih Terus Diselidiki Polisi

"Polres Metro Jakarta Timur harus segera memproses kasus. Karena keterlambatan penanganan perkara merupakan ketidakadilan buat korban," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

IPW menilai kasus penganiayaan dilaporkan Dwi bukan termasuk dalam tindak pidana yang sulit untuk diungkap, sehingga mendorong segera dilakukan penetapan tersangka.

Sejak melaporkan kasus pun korban sudah menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah dan video kejadian, serta melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: POSTINGAN GSH Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Tantang Netizen Ngaku Kebal Hukum,Akunnya Digeruduk

Bila penanganan terus berlarut-larut maka masyarakat kehilangan kepercayaan, terlebih kini publik beranggapan laporan kasus tidak akan diusut bila tidak viral atau dikenal 'no viral no justice'.

"Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus dideritanya karena tidak mendapat layanan profesional," ujarnya.

Sugeng menuturkan dalam penanganan proses tindak pidana aparat penegak hukum (APH) diharuskan dapat melakukan penanganan secara profesional tanpa pandang bulu.

Mandek 2 Bulan, IPW Soroti Laporan Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos: Ketidakadilan Buat Korban
Mandek 2 Bulan, IPW Soroti Laporan Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos: Ketidakadilan Buat Korban

Sehingga IPW meminta jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus penganiayaan Dwi dapat memberikan keadilan bagi korban atas kejadian dialami.

"Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu ya (menangani kasus), bahkan pak (Presiden RI) Prabowo (Subianto) bilang polisi harus berpihak kepada rakyat, jelas perintahnya," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan kasus penganiayaan dibuat Dwi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Baca juga: Prediksi Skor Barcelona Vs Leganes di Liga Spanyol, Beda Level, Barca Bakal Menang Mudah

Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko berinisial G.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved