Polres Nias Selatan Kembali Ringkus Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

atu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap polisi di Jalan Mazino, Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pria yang berhasil diamankan adalah DHT (47) alias Ama Nasi yang merupakan warga Desa Bawolahusa yang kesehariannya bekerja sebagai petani.  

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS SELATAN - Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap polisi di Jalan Mazino, Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria yang berhasil diamankan adalah DHT (47) alias Ama Nasi yang merupakan warga Desa Bawolahusa yang kesehariannya bekerja sebagai petani. 

Dari tangannya, polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik klip kecil putih yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,04 gram, 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi warna hitam.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nias Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, melalui Ps. Kasat Resnarkoba  Polres Nias Selatan Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, S.H, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Polsek Raya Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap

Iptu Ady Gari menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh DHT alias Ama Nasi.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, di saat yang tepat tim langsung mengamankan terduga pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," beber Ady Gari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved