Medan Terkini

Marak Jukir Patok Tarif 25 Ribu di Depan Polsek Medan Timur, Polisi Koordinasi dengan Dishub Medan

Juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, semakin merajalela

|
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Seorang jukir tanpa atribut, yang tengah sibuk membantu pengendara mobil untuk memarkirkan kendaraan di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Senin (9/12/2024). Dishub Medan tertibkan tujuh jukir yang meminta uang parkir ke pengendara roda empat sebesar Rp 25.000. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, semakin merajalela.

Seakan tidak ada takutnya padahal di kawasan Polsek Medan Timur.

Jukir-jukir liar ini mematok tarif parkir belasan hingga puluhan ribu kepada para pengendara.

Bukan sekali dua kali mereka ditindak oleh petugas. Namun, tetap tidak jera dan kembali berulah.

Tak jarang, aksi para jukir liar ini di viralkan oleh warga yang resah dengan ulah mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah sering melakukan penindakan terhadap para jukir liar.

Namun, tidak adanya laporan dan aturan yang membedakan jukir resmi ataupun liar membuat polisi kesulitan melakukan proses hukum.

Ditambah lagi di Kota Medan belum adanya aturan ataupun sanksi yang mengatur soal keberadaan jukir liar.

"Itu kemarin sudah diterbitkan supaya jangan berulah lagi. Mau ditindak juga tidak ada laporan," kata Ervan kepada Tribun-medan, Jumat (13/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan juga Sat Lantas Polrestabes Medan, untuk melakukan penertiban terhadap para jukir liar.

"Karena yang mengatur itu memang, diserahkan semuanya koordinasinya dengan Dinas Perhubungan, kemudian juga ke unit Lantas biar ditertibkan itu semua," sebutnya.

Katanya, petugas Dinas Perhubungan Kota Medan yang menaungi urusan perparkiran juga sudah datang ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar dan juga soal retribusi tarif parkir di kawasan tersebut.

"Kalau ditertibkan itu semua, pasti sudah tidak ribut-ribut (viral) lagi," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah  juru parkir di Jalan Jawa  tepatnya di area depan Rumah Sakit Murni Teguh- mal Center Point Kecamatan Medan Timur  meminta uang tarif parkir sebesar Rp 25 ribu.  

Pantauan Tribun Medan,  juru parkir tersebut tidak menggunakan  Id Card (tanda pengenal) dan rompi parkir berlangganan.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved