Berita Politik

Jokowi Dipecat PDIP, Kini Jadi Anggota Kehormatan Parta Golkar, Apa Artinya?

Presiden RI ke 7 Joko Widodo sudah dipecat dari PDI Perjuangan. Tapi Jokowi sekarang jadi Anggota Kehormatan Partai Golkar. Lantas apa artinya?

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
Joko Widodo memberikan pidato dan arahan dihadapan ribuan kader Partai Golkar dalam acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar tahun 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Jokowi dikabarkan akan diumumkan menjadi kader partai Golkar pada Kamis (7/11/2024) sore ini. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- PDI Perjuangan menegaskan bahwa Presiden RI ke 7 Joko Widodo dan keluarganya bukan lagi kader PDIP.

Mulai dari Jokowi, Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, sudah dikeluarkan dari daftar anggota partai berlambang banteng itu.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

"Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada 22 April 2024 dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Silsilah Gus Miftah, Benarkah Keturunan Kiai dan Prabu Brawijaya? Gus Baha: Saya Gus Asli

Meski sudah dipecat PDI Perjuangan, tapi Jokowi merupakan Anggota Kehormatan Partai Golkar

“Pak Jokowi atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” kata Sekretaris Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Derek Loupatty di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).

Lantas, apa arti Anggota Kehormatan yang disandang Jokowi itu?

Apakah Anggota Kehormatan di Partai Golkar bisa ikut memberi suara dan memberi arah kebijakan??

Baca juga: Profil Usman Ali Salman, Pria Mulutnya Mangap Paling Lebar Ketawai Pedagang Es Teh Dikatai Suneo

Apakah yang Dimaksud Anggota Kehormatan?

Anggota kehormatan adalah status khusus yang diberikan oleh Partai Golkar kepada sejumlah individu yang dianggap memiliki jasa besar bagi negara, sebagaimana penjelasan yang disampaikan Derek.

Dalam konteks ini, anggota kehormatan tidak hanya terbatas pada kader partai, tetapi juga pada tokoh-tokoh penting yang berperan signifikan dalam perjalanan negara.

Derek menjelaskan bahwa status ini diberikan kepada para negarawan seperti presiden, wakil presiden, atau mantan presiden yang dianggap berjasa bagi negara.

Baca juga: Profil Habib Zaidan bin Yahya, Konten Kreator yang Ikut Dicibir Bersama Gus Miftah Kasus Pedagang Es

“Anggota kehormatan itu Golkar berikan bagi para negarawan. Seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” katanya.

Apakah Anggota Kehormatan Harus Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)?

Salah satu hal yang membedakan status anggota kehormatan dengan anggota biasa dalam partai politik adalah kewajiban untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Derek mengatakan bahwa anggota kehormatan Partai Golkar tidak memerlukan KTA.

"Anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA),” ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak Hana Hanifah, Selebgram yang Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Prostitusi Online dan Judol

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved