Medan Terkini
Kadisnaker akan Ajukan Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Tanggapan Buruh di Medan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, Pemko Medan akan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, Pemko Medan akan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi 6,5 persen atau, Rp 4.014.072.
Dijelaskan Ilyan, kenaikan tersebut sesuai dengan acuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang aturan besaran upah minimum yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Ilyan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait Permenaker upah minimun tahun 2025.
"Kita akan naikkan UMK sesuai dengan acuan surat Permenaker sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (5/12/2024).
Dikatakannya, saat ini pihaknya akan mengajukan rekomendasi kenaikan UMK tersebut ke Dewan Pengupahan Kota.
"Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan Kota, kami akan ajukan ke Wali Kota. Setelah di ACC, maka kami akan mengajukan surat kenaikan UMK ke Gubernur untuk ditetapkan," jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota dalam waktu dekat.
"Paling lama tanggal 18 Desember ditetapkan oleh Gubernur Sumut," jelasnya
Sementara itu, Ketua Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Medan Tony Rikcson Silalahi, mengatakan pihaknya menerima kenaikan UMK 6,5 persen dengan beberapa catatan.
Dikatakan Tony misalnya, kenaikan upah minimum tidak menggunakan Omnibus Law UU Cipta atau PP nomor 51 tentang pengupahan.
"Awalnya kami meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen. Namun, menaker mengusulkan kenaikan 6 persen. Kemudian Presiden Prabowo memutuskan 6,5 persen. Bagi kami ini merupakan angka kompromi yang kami sepakat untuk itu," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Namun, kata Tony angka 6,5 persen ini masih akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah.
"Tetapi karena Kadisnaker telah menetapkan akan mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ke Dewan Pengupahan kami apresiasi hal tersebut," jelasnya.
Hanya saja, kata Tony, jika kenaikan UMK 6,5 persen tetapi PPN sebesar 12 persen di tahun 2025, sama saja tidak ada kenaikan gaji yang dirasakan pihaknya.
"Untuk itu, kami menolak pemberlakuan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Karena, jika pemerintah tetap menaikkan PPN sebesar 12 persen maka kenaikan upah Pekerja/Buruh sebesar 6,5 persen menjadi tekor dan daya beli akan tetap menurun," ucapnya.
Sementara itu Dilansir dari TribunJateng.com, kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) secara resmi menerbitkan permenaker nomor 16 tahun 2024 pada rabu (4/12/2024).
permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan pemerintah terhadap kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen (cr5/tribun-medan.com)
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-Buruh-di-Sumut-sedang-menggelar-aksi-di-Kantor-Gubernur-Sumut1.jpg)