Medan Terkini

Kadisnaker akan Ajukan Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Tanggapan Buruh di Medan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, Pemko Medan akan mengajukan  kenaikan Upah Minimum Kota.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
Sejumlah Buruh di Sumut sedang menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. Disnaker Medan akan naikkan UMK sebesar 6,5 persen di Tahun 2025 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, Pemko Medan akan mengajukan  kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi 6,5 persen atau, Rp 4.014.072.

Dijelaskan Ilyan, kenaikan tersebut sesuai dengan  acuan Permenaker  Nomor 16 Tahun 2024  tentang aturan besaran upah minimum yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Ilyan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait  Permenaker  upah minimun tahun 2025.

"Kita akan naikkan  UMK sesuai dengan  acuan surat Permenaker sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan,   Kamis (5/12/2024).

Dikatakannya, saat ini pihaknya akan mengajukan rekomendasi  kenaikan UMK tersebut ke Dewan Pengupahan Kota.

"Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan Kota, kami akan ajukan ke  Wali Kota. Setelah di ACC, maka kami akan mengajukan surat kenaikan UMK ke Gubernur untuk ditetapkan," jelasnya. 

Dijelaskannya, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota dalam waktu dekat.

"Paling lama tanggal 18 Desember ditetapkan oleh Gubernur Sumut," jelasnya

Sementara itu, Ketua Partai Buruh  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  Kota Medan Tony Rikcson Silalahi, mengatakan pihaknya menerima kenaikan UMK 6,5 persen  dengan beberapa catatan.

Dikatakan Tony misalnya, kenaikan upah minimum  tidak menggunakan Omnibus Law UU Cipta atau PP nomor  51 tentang pengupahan.

"Awalnya kami meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen. Namun, menaker mengusulkan kenaikan 6 persen. Kemudian  Presiden Prabowo memutuskan 6,5 persen. Bagi kami ini merupakan angka kompromi yang kami sepakat untuk itu," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Namun, kata Tony angka 6,5 persen  ini masih akan ditentukan oleh  Dewan Pengupahan daerah. 

"Tetapi karena Kadisnaker telah menetapkan akan mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ke  Dewan Pengupahan kami apresiasi hal tersebut," jelasnya.

Hanya saja, kata Tony, jika kenaikan UMK 6,5 persen tetapi PPN sebesar 12 persen di tahun 2025, sama saja tidak ada kenaikan gaji yang dirasakan pihaknya.

"Untuk itu, kami menolak pemberlakuan PPN sebesar 12 persen  pada 1 Januari 2025 mendatang. Karena,  jika pemerintah tetap menaikkan PPN sebesar 12 persen maka kenaikan upah Pekerja/Buruh sebesar 6,5 persen  menjadi tekor dan  daya beli akan tetap menurun," ucapnya.

Sementara itu Dilansir dari TribunJateng.com, kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) secara resmi menerbitkan permenaker nomor 16 tahun 2024 pada rabu (4/12/2024).

permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan pemerintah terhadap kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved