Breaking News

Sidak Kamar Hunian, Lapas Pematangsiantar Berhasil Amankan Benda Terlarang

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kembali menggelar kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa (3/12/2024).

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kembali menggelar kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) kembali menggelar kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan diri dan organisasi yang bebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Tindakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan penggeledahan di Lapas Pematangsiantar dikomandoi oleh Kepala KPLP Lapas Pematangsiantar bersama dengan tim pengamanan.

Penggeledahan ini dilakukan dengan sangat hati-hati serta penuh kekeluargaan, mencakup pemeriksaan badan serta razia kamar hunian warga binaan. Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban, razia ini juga bertujuan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan stabilitas di dalam lapas, termasuk narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal.

Kepala Lapas Pematangsiantar, Sukarno Ali, dalam penjelasannya menyatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan di Lapas Pematangsiantar.

"Razia seperti ini sangat penting untuk memastikan tidak ada barang-barang berbahaya yang dapat disalahgunakan oleh warga binaan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," ujar Ali.

Baca juga: Dukung Program Menteri Imipas, Lapas Kotapinang Lakukan Penggeledahan Blok Hunian Wanita

Selama penggeledahan, tim berhasil mengamankan berbagai benda terlarang, seperti pemantik api, senjata tajam rakitan, kaca, hingga alat cukur.

Tidak ditemukan adanya narkoba ataupun handphone di kamar hunian. Penemuan barang-barang tersebut langsung didata dan dibuatkan berita acara serah terima untuk kemudian dimusnahkan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan penggeledahan ini menunjukkan keseriusan pihak Lapas Pematangsiantar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang Berdampak.

Sebagai lembaga yang mengemban misi pemasyarakatan, Lapas Pematangsiantar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk peredaran gelap narkoba serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

Secara keseluruhan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih, aman, dan teratur.

Dengan demikian, tujuan utama untuk mewujudkan lapas yang bebas dari narkoba dan peredaran gelap dapat tercapai, serta memberikan dampak positif bagi warga binaan hingga masyarakat luas.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved