Berita Viral

Pj Wali Kota, Sekda, Kabag Umum Pemko Pekanbaru OTT KPK, Mahfud MD Singgung Hukuman Mati Liu Liange

Pengawas antikorupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir memang telah melancarkan tindakan keras terhadap sektor keuangan

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD singgung mantan presiden Bank China di tengah OTT Pj Wali Kota Pekanbaru. 

Kini, Pengadilan di Provinsi Shandong, China, menjatuhkan hukuman mati yang ditangguhkan kepada mantan Kepala Bank of China, Liu Liange pada hari Selasa atas penyuapan dan penerbitan kredit ilegal.

Dikutip dari Reuters sebagaimana dilaporkan media lokal pemerintah pada Jumat (29/11/2024), ia dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, kata laporan tersebut.

Berarti hukuman hanya akan dilaksanakan jika ia terbukti melakukan kejahatan lebih lanjut dan berkelakuan baik selama periode tersebut. 

Jika tidak ada bukti kejahatan lainnya dan berkelakukan baik, maka ia akan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pengadilan mengatakan bahwa Liu memanfaatkan jabatannya untuk mencari promosi bagi banyak orang dan bahwa jumlah suap yang diterima sangat besar yakni lebih dari 121 juta yuan (17 juta dollar AS), kata penyiar di saluran televisi milik negara China Central Television (CCTV). 

Liu Liange Mantan Presiden Bank China
SOSOK Liu Liange, Mantan Presiden Bank China, Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi. (Xinhua)

Asetnya dirampas negara

Sementara mengutip China Daily, semua aset pribadi Liu akan disita, dan hak politiknya telah dicabut seumur hidup. 

Keuntungan dari usaha yang terkait korupsinya juga bakal diserahkan ke kas negara. 

Pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2010 dan 2023, Liu memanfaatkan jabatannya di sistem perbankan negara tersebut, termasuk sebagai presiden Bank Ekspor-Impor China dan Kepala Bank of China, untuk mencari keuntungan pribadi dan pihak tertentu seperti pembiayaan pinjaman, kerja sama proyek, dan mutasi karyawan.

Selain itu, Liu secara sadar melanggar hukum dengan menerbitkan pinjaman senilai lebih dari 3,32 miliar yuan dari tahun 2017 hingga 2020 kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan penerbitan pinjaman, yang mengakibatkan kerugian pinjaman pokok lebih dari 190 juta yuan.

"Perilaku Liu merupakan kejahatan penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal. Ia harus dihukum mati, karena jumlah suap yang diterimanya dan pinjaman ilegal yang dikeluarkannya sangat besar, menunjukkan keadaan pidana yang sangat berat dan khususnya menyebabkan dampak negatif pada masyarakat, membawa kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat," tulis putusan pengadilan pengadilan.

"Mengingat ia mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut, secara sukarela mengakui kasus penyuapan yang belum diketahui oleh penyidik dan mengembalikan semua keuntungan yang tidak sah, dan karena sebagian suapnya tidak berhasil, kami telah menghukumnya dengan penangguhan hukuman dua tahun," tulis lanjutan putusan pengadilan. 

Rincian pengadilan Kota Jinan, Provinsi Shandong, China, Liu terbukti menerima suap senilai lebih dari 121 juta yuan (1 yuan = Rp2.189).

Pengadilan tersebut menemukan bahwa Liu mengambil keuntungan dari berbagai jabatannya, baik di Export-Import Bank of China maupun Bank of China, untuk memberikan bantuan kepada pihak lain dalam beberapa hal, seperti pembiayaan pinjaman, kerja sama proyek, dan pengaturan personel, dengan menerima suap secara ilegal sebagai imbalannya.

Selain itu, Liu terbukti secara sengaja memfasilitasi pemberian pinjaman senilai total lebih dari 3,32 miliar yuan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat yang melanggar aturan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian pokok lebih dari 190,7 juta yuan.

Baca juga: Pantas Kena OTT KPK, Terungkap Modus yang Dilakukan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Baca juga: UPDATE OTT KPK di Riau, Pj Wali Kota Pekanbaru Bersama 8 Kerabatnya, Berikut Detail Kasusnya

Baca juga: SELENGKAPNYA Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Tahun 2024, Satu Orang Lepas saat Praperadilan

Baca juga: Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Baru Saja Ditangkap KPK dalam OTT

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved